Mahkamah Syariah Nagan Raya Putuskan 170 Kali Cambuk Untuk Pelaku Asusila

KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue membacakan menjatuhkan hukuman 170 kali cambuk untuk pelaku asusila MW (33) warga Aceh Selatan.

Pelaku asusila tersesbut sebelumya didakwa atas kasus pemerkosaan terhadap salah seorang anak dibawah umur dengan inisial PA, 17 tahun warga Nagan Raya. Pembacaan hukuman terhadap tersangka dengan nomor Perkara 1/JN/2018/MS.Skm, berlangsung di Kantor Mahkamah Syariah Suka Makmue, Komplek Perkantoran Nagan Raya, Selasa, 5 Maret 2019.

Humas Mahkamah Syariah Suka Makmue Indra, SH kepada wartawan mengatakan, terdakwa MW dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana yang diatur Pasal 50 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MW dengan Uqubat Ta’dir cambuk sejumlah 170 kali, dikurangi selama Terdakwa pernah di tahan dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan serta membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,” ungkapnya.

Selain itu dikatakanya, bahwa anak selaku korban tidak dapat di tuntut dan dijadikan pelaku perzinahan sesuai dengan undang – undang perlindungan anak, baik atas dasar suka sama suka atau dalam bentuk alasan lainya.

“Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Pada dasarnya hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan. Meskipun hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban,” sebutnya.

Perkara tersebut dikatakan Indra, terjadi sekitar pertengahan September 2018 lalu, di rumah sepupu korban di salahsatu gampong dalam kawasan Nagan Raya.

“Saat itulah terjadi perbuatan asusila terhadap korban PA,” Kata Indra.

Dari persidangan tersebut dikatakan Indra terdakwa menerima keputusan, sedangkan JPU meminta waktu untuk untuk melanjutkan banding dan jawabanjnya, namun jika sampai 7 hari JPU tidak memberikan jawaban, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, tutup Humas Mahkamah Syariah Suka Makmue Indra, SH. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.