KOLOMACEH (ACEH BARAT) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat membekuk pria berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 19 unit sepeda motor hasil kejahatan di di sejumlah lokasi. Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK., MIK.menyebutkan, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak September hingga November 2025, setelah polisi menerima enam laporan kehilangan sepeda motor dari warga.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim Resmob bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pelaku telah beraksi di berbagai lokasi di Aceh Barat dan menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan serta Kota Subulussalam,” ujar AKBP Yhogi, Kamis (13/11/2025).
Aksi terakhir tersangka terjadi pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Saat itu, S mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y.
Namun, naas baginya, aksinya dipergoki pemilik kendaraan yang langsung berteriak minta tolong warga. Sempat kabur dan bersembunyi di belakang rumah penduduk, pelaku akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat warna hitam, satu kunci Y, dan dua batang besi pipih yang biasa digunakan untuk merusak rumah kunci motor.
Dalam pemeriksaan, S mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian, termasuk di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Pasi Pinang dan saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi. Hasilnya, 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna berhasil ditemukan di tiga daerah berbeda: dua unit di Aceh Barat, lima belas unit di Aceh Selatan, dan dua unit di Subulussalam.
“Semua motor hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah. Tersangka mengaku beraksi sendiri karena alasan ekonomi,” ungkap Kapolres.
Polres Aceh Barat kini membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang langsung ke Mapolres Aceh Barat. Warga dapat memeriksa motor yang telah diamankan dengan membawa bukti kepemilikan sah.Metro tekno
“Kami mengundang masyarakat untuk mengecek langsung kendaraan yang mungkin milik mereka. Jika cocok dan dokumen lengkap, akan kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” kata AKBP Yhogi.
Kapolres Aceh Barat juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan. Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memperkuat pengamanan kendaraan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi keamanan warga Aceh Barat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 362 jo 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Penulis : Lukman
Editor : Zulfikar










