JUANGPOS.COM (NAGAN RAYA) – Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Aceh gelar kegiatan edukasi bahaya merokok terhadap penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok (KTR) D17 tatanan KTR Nagan Raya tahun 2025.
Kegiatan yang bertemakan “Komitmen kita hari ini dalam menciptakan kawasan tanpa rokok di semua tatanan yang menjadi tanggung jawab kita adalah sinar untuk generasi yang akan datang (the shine to the future), yang dilaksanakan di Bintan Syariah Hotel Nagan Raya, Kamis (20/11/2025).
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya, Zulfika, SH mengatakan, bahwa perokok pasif jauh lebih bahaya ketimbang perokok aktif. Oleh karena itu, ia mengajak kepada semua pemangku jabatan untuk sama-sama menjadi pelopor yang terus berpikir untuk meningkatkan usia harapan harapan hidup dan meningkatkan indeks kesehatan hidup.
Menurutnya, untuk memenuhi harapan tersebut maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang mendukung serta mendorong percepatan pencapaian di Kabupaten Nagan Raya. Salahsatu kebijakan ialah lahirnya Qanun nomor 3 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Qanun inilah yang mengatur tatanan yang mewajibkan penerapan KTR serta penegakan hukum bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Zulfika.
Selain itu, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan juga akan dilakukan secara terpadu oleh tim pengawas kabupaten maupun oleh instansi masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Pada kesempatan itu, Asisten I juga menegaskan, untuk menciptakan generasi emas akan semakin berat dengan tinggginya paparan asap rokok dan perokok pemula pada usia anak. Katanya, peningkatan angka penyakit hipertensi, jantung, diabetes, kanker, gangguan ginjal mengalami peningkatan yang luar biasa, dan salahsatu yang menjadi faktor resikonya adalah karena paparan asap rokok dan konsumsi rokok.
“Perlu kami tegaskan kepada para penanggungjawab KTR untuk melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh sebagai sumbangsih kita terhadap generasi emas masa depan Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya. (adv)
Editor : Zulfikar








