Kamis, 13 November 2025
Kolom Aceh
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Kolom Barat
      • Aceh Barat
      • Aceh Barat Daya
      • Aceh Jaya
      • Aceh Singkil
      • Nagan Raya
    • Kolom Kutaraja
      • Aceh Besar
      • Banda Aceh
    • Kolom Timur
      • Bener Meriah
      • Aceh Tengah
      • Aceh Timur
      • Bireun
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Kolom Barat
      • Aceh Barat
      • Aceh Barat Daya
      • Aceh Jaya
      • Aceh Singkil
      • Nagan Raya
    • Kolom Kutaraja
      • Aceh Besar
      • Banda Aceh
    • Kolom Timur
      • Bener Meriah
      • Aceh Tengah
      • Aceh Timur
      • Bireun
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Kolom Aceh
No Result
View All Result
Home News

Bawaslu Nagan Raya Buka Pendaftaran Calon Panwaslucam, Berikut Syaratnya

redaksi by redaksi
0
Bawaslu Nagan Raya Buka Pendaftaran Calon Panwaslucam, Berikut Syaratnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLOMACEH.COM, NAGAN RAYA – Memasuki Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).

Pembentukan Panwaslu Kecamatan Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 014/KP.01.00/K.AC-15/09/2022.

READ ALSO

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

“Kita Bawaslu kabupaten membuka dan memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia khususnya di Nagan Raya yang memenuhi persyaratan, untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan,” ucap Usman Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan sekaligus Anggota Bawaslu Kabupaten Nagan Raya. Kamis, 15 September 2022.

Kita sarankan, bagi warga yang ingin mencalonkan diri, untuk dapat mengecek Nik di situs resmi sistem informasi partai politik (Sipol) dan pengumuman bisa diakses di website resmi Bawaslu Nagan Raya (http://naganraya.bawaslu.go.id), kata Usman.

Berikut persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu;

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama, masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

B. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Nagan Raya (Lampiran 1)

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

4. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 2);

5. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

7. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Lampiran 3);

8. Surat pernyataan (Lampiran 4):

a). Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

c). Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d). Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e). Bersedia bekerja penuh waktu;

f). Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

g). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

h). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih;

i). Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan

9. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

10. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Nagan Raya (http://naganraya.bawaslu.go.id) atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Nagan Raya;

11. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui :

a). Pos kilat (berkas diterima Pokja paling telat 27 September 2022);

b). Disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Jl. Nasional Simpang Peut – Jeuram, Gampong Kuta Paya Kecamatan Seunagan / Depan Indomaret Kuta Paya;

c). Online (https://bit.ly/linkpendaftaranpanwascam) dengan format nama dokumen persyaratan (Nama Lengkap_Kecamatan di pilih)

d). Bagi yang mendaftar secara online, semua dokumen persyaratan hard copy disampaikan ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya paling lambat 11 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

12. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;

13. Semua dokumen persyaratan dimasukkan ke dalam map biola :

a). Laki – laki warna Hijau

b). Perempuan warna Merah

14. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 September 2022 s/d 27 September 2022;

15. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Penulis : Darmawan

Related Posts

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata
Daerah

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini
Daerah

Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

Pj Iskandar Hadiri Maulid IKNR Banda Aceh serta Santuni Anak Yatim
News

Pj Iskandar Hadiri Maulid IKNR Banda Aceh serta Santuni Anak Yatim

Fitriany Farhas Lantik 4 Pejabat Fungsional pada Inspektorat Nagan Raya
News

Fitriany Farhas Lantik 4 Pejabat Fungsional pada Inspektorat Nagan Raya

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Tandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Antar Instansi
News

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Tandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Antar Instansi

Pj Bupati Nagan Raya Tinjau Lokasi Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah
News

Pj Bupati Nagan Raya Tinjau Lokasi Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah

Next Post
Bupati Nagan Raya Resmikan Mesjid Giok Jadi Pusat Ibadah

Bupati Nagan Raya Resmikan Mesjid Giok Jadi Pusat Ibadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Hello world!

Ketua DPRK Nagan Raya Bantu Pasangan Kurang Mampu di Desa Ujong Patihah

Ketua DPRK Nagan Raya Bantu Pasangan Kurang Mampu di Desa Ujong Patihah

Pertanian Aceh Butuh Inovasi Baru

YLBH AKA Dukung Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya

YLBH AKA Dukung Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Kolom Aceh

© 2025 www.kolomaceh.com

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 www.kolomaceh.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In