Warga Nagan Raya di Tangkap Polisi Akibat Sebarkan Foto Vulgar Mantan Pacar

Suka Makmue– Satuan Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan KLD 24 Tahun warga Nagan Raya atas tindakan penyebaran foto Vulgar sang mantan pacar di media social, Jumat 15 Februari 2019

Pelaku kini terpaksa mendekam ditahanan Mapolres Nagan Raya karena dilaporkan oleh korban dengan ini sial MRS 22 tahun setelah menyebarkan foto vulgar di media social Instagram dan Facebook.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melaui kasat Reskrim AKP Boby Putra R.S mengatakan pelaku di tangkap pada hari kamis, 14 februari 2019 setelah dilapor oleh korban karena telah malakukan penyebaran foto nya di media sisoal

“Pelaku menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya melalui sosial media Facebook dan Instragram,” Kata Boby.

Dari hasil pemeriksaan polisi deketahui keduanya pernah menjalin hubungan pacaran dan selama itu foto vulgar milik korban didapatkan pelaku dengan cara meminta dikirim, namun karena pelaku enggan saat diajak mengakhiri hubungan terlarang antara keduanya, maka pelaku menyebarluaskan foto tersebut.

Kini pelaku diamankkan kepolisian bersama dengan barang bukti berupa handphon miliknya dan pelaku juga terancam pidana atas dasar Penyebaran photo yang mengandung konten pornografi dengan menggunakan sarana eletronik berdasarkan undang – undang ITE.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.