Panwaslih Nagan Raya Akan Tindak Peserta Pemilu yang Kampanye di Masa Tenang

KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Panwaslih Kabupaten Nagan Raya menghimbau kepada ketua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye apapun dalam masa tenang semenjak 14 April 2019 atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Ketua Panwaslih Nagan Raya, Adam Sani mengatakan, jika ada peserta pemilu yang melakukan kampanye di masa tenang maka akan diberikan sangsi dan akan di tindak sesuai mekanisme aturan yang berlalu.

“Jika Parpol atau anggota legislatif melakukan kampanye pada masa tenang, maka Panwaslih Kabupaten Nagan Raya akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Adam Sani, Sabtu 13 April 2019.

Selain itu Panwalih juga menghimbau agar ketua Parpol meneruskan himbauan larangan tersebut kepada para calon anggota legislatifnya.

Adam Sani menegaskan, ketentuan terkait mekanisme dan larangan kampanye telah tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, Selanjutnya juga diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) nomor 33 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.