KOLOMACEH.COM | ACEH BARAT -Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat melakukan pembongkaran sejumlah Aalat Peraga Kampanye (APK) setelah di beri waktu kepada sejumlah peserta pemilu selama satu hari di masa tenggang, Senin, 14 April 2019.
Ketua Panwaslih Aceh Barat, Romi Juliansyah saat dikomfirmasi Kolomaceh.com mengatakan, pembersihan APK yang hingga saat ini masih terpasang merupakan kewajiban partai, sesuai dengan undang undang dan PKPU nomor 23 tahun 2018.
“Pembersihan dilakukan mulai hari ini dan batas waktu hingga tanggal 16 April 2019 untuk pembersihan, jadi itu kewajiban partai, pihak Panwaslih dan Satpol PP tetap mendampingi saat pembersihan,” ujar Romi.
Menurutnya, tidak ada sanksi berat kepada pihak partai apabila hingga hari pencoblosan APK masih terpampang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk pengambilan tindakan lebih lanjut.
“Kita akan koordinasi, sebab setiap keputusan yang diambil Bawaslu harus sama di seluruh kabupaten,” katanya.
Meskipun telah memasuki masa tenang sesuai yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai tanggal 14 sampai 16 April 2019. Namun Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Aceh Barat masih saja menjamur.
Menurut amatan Kolomaceh.com, hingga minggu 14 april 2019 atau di hari pertama masa tenang, masih banyak APK di sepanjang Jalan Iskandar Muda, Manekroo, Sisinga Mangaraja, Lintas Nasional Meulaboh-Sigli, Lintas Nasional Meulaboh-Tapaktuan.
Namun pihak panwaslih Kabupaten Aceh Barat, menegaskan pihaknya sudah melakukan pembongkaran di hari kedua masa tenang dengan di bantu pihak kemanan, Satpol, PP, Kepolisian serta di bantu pihak TNI diseluruh wilayah kerja meraka.[]