Terbukti Gunakan Narkoba, Tiga Polisi Nagan Raya di Pecat

KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Tiga personil polisi jajaran Polres Nagan Raya diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti menggunakan Narkoba. Rabu, 29 Mei 2019.

Ketiga personil Polres Nagan Raya yang dipecat adalah Aiptu Guslizar, Brigadir Hendra Pransiska dan Bripda Doni Marseli melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yaitu melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto dalam dalam upacara tersebut menjelaskan, kasus itu terjadi pada tahun 2015 lalu.

“Keputusan ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses pemeriksaan, Wanjak serta sidang kode etik profesi polri hingga terbit keputusan Kapolda Aceh tentang pemecatan tersebut,” Kata Kapolres Nagan Raya.

Selain itu Kapolres juga menjelaskan, pemecatan tersebut merupakan penegakan aturan untuk mewujudkan profesionalitas kepolisian dalam menjalankan tugas.

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat mengambil keputusan ini, namun karena menjalankan tugas tugas pimpinan diantaranya mengimplementasikan program promoter kapolri nomor 1 pemantapan reformasi internal polri dengan menegakkan aturan aturan kode etikbdan profesi polri,” terangnya.

Sementara itu kepada ketiga personil yang di pecat tersebut, Kapolres berpesan agar menerima dengan segela keputusan yang telah dikeluarkan.

“Semoga saudara dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walapun saudara tidak lagi menjadi anggota polri saya berharap sebagai warga negara yang pernah di didik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra,” Harap Kapolres Nagan Raya.

Meskipun Upcara pemecatan tidak dihadiri oleh ketiga personil yang diberhentikan secara tidak terhormat tersebut, acara berlangsung dengan tertip hingga upacara selesai.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.