Diduga Edarkan Sabu-sabu, Dua Warga Abdya Diringkus Polisi

KOLOMACEH.COM | BLANGPIDIE – Sebanyak dua warga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), HAM, 43 tahun dan SAR, 49 tahun diamankan pihak Kepolisian Polres Abdya karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Waka Polres Abdya, Kompol Ahzan kepada wartawan Selasa, 2 Juli 2019 mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (1/7) di dua tempat terpisah yakni, Gampong Babah Lung, Kecamatan Blang Pidie dan Desa Aleu Selaseh, Kecamatan Jeumpa, kabupaten setempat.

Kata Ahzan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut,
Setelah menerima informasi, tim Opsnal Resnarkoba langsung menuju ke lokasi guna melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan HAM polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,13 gram sabu.
“Setelah di intrograsi, tersangka HAM mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SAR,” ujarnya.

Ahzan menambahkan, setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap SAR, tim berhasil berhasil mengamankan tersangka dan BB seberat 5.02 gram sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

“Kini, kedua tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Waka Polres.

Penulis : Armia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.