KOLOMACEH.COM, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib, SH meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlangsung di ruang PTSP Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Rabu (17/7/2019).
“Mudah-mudahan dengan adanya PTSP ini memudahkan masyarakat dalam membuat pengaduan dan pelaporan,” kata Bupati usai pemotongan Pita.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Pengurus IAD Kejari Aceh Timur, Pimpinan OPD, Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Idi, Pejabat Makodim 0104/Aceh Timur serta Pejabat dijajaran Kejari Aceh Timur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH, mengatakan, PTSP ini adalah langkah pihaknya dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Namun dalam membuat pengaduan diharapkan masyarakat harus memberikan data dan fakta yang sebenarnya.
Setiap pengaduan yang masuk tentu akan dilakukan pengecekan untuk ditindaklanjuti, baik sifatnya internal Kejari atau berbagai penyimpangan diluar.
“Setiap laporan atau pengaduan yang masuk tentu kita akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Abun Hasbulloh Syambas.
Sebelum meresmikan Ruang PTSP, Bupati Aceh Timur dan Kejari Aceh Timur serta pejabat lainnya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba seperti ganja, sabu-sabu, minuman keras, handphone milik terdakwa yang sudah memiliki ketetapan hukum.
Selain itu, Bupati Aceh Timur dan Kajari Aceh Timur juga melakukan donor darah. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka hari Ulang tahun (HUT) Adhyaksa Ke-59 dan HUT IAD Ke-XIX Tahun 2019. ()
Penulis : Dedi
Editor : Redaksi