KOLOMACEH.COM, MEULABOH – Untuk mendorong pengelolaan anggaran gampong lebih partisipatif dan transparan, perwakilan perempuan dan disabilitas Gampong (Desa) Alue Batee, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat mengukiti sekolah anggaran yang berlangsung di balai gampong setempat, Sabtu (22/7/2019).
Selain perempuan dan disabilitas kegiatan tersebut juga diikuti Tuha Peut, aparatur gampong dan camat kecamatan setempat.
Camat Arongan Lambalek, Sabirin mengatakan, pihaknya tertarik untuk melihat langsung proses sekolah anggaran yang dilakukan oleh MaTA, Seknas Fitra dan Kompak di tiga desa dalam Kecamatan Arongan Lambalek, yakni Gampong Alue Batee, Peuribu dan Panton Bahagia, yang sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir.
Menurut Sabirin, program tersebut perlu diperluas ke semua gampong dalam Kecamatan Arongan Lambalek, dengan harapan anggaran desa yang dikucurkan lebih terarah penggunaannya sesuai dengan cita-cita pemerintah yakni memberikan kemakmuran bagi masyarakat.
“Setelah melihat langsung, saya sangat mendukung program sekolah anggaran ini, karena pembahasan sangat mendetil terkait penggunaan dana desa (DD). Program ini searah dengan agenda pemerintah,” kata Sabirin.
Usai mengikuti Sekolah Anggaran, Sabirin ikut mengimbau kepada seluruh peserta sekolah anggaran, agar ke depan bisa melahirkan kader-kader yang menguasai tentang pengelolaan anggaran gampong yang kemudian dapat dimanfaatkan menjadi narasumber bagi desa-desa yang lain dalam kegiatan serupa.
“Dengan begini program sekolah anggaran bisa lebih bermanfaat bagi semua gampong dalam kecamatan Arongan Lambalek,” harap Sabirin.
Sebagaimana diketahui, MaTA, Sekna Fitra kerjasama dengan KOMPAK telah mendirikan “sekolah anggaran” desa sebagai ruang belajar bagi aparatur desa, tuha peut, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya. Supaya dana desa terkelola dengan baik yakni partisipatif dan transparan dan akuntabel.
Disisi lain, juga untuk menghidupkan tiga fungsi utama Tuha Peut gampong sebagaimana diatur Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Tentang Badan Permusyawatan Desa (BPD) atau di Aceh disebut Tuha Peut.
Tiga fungsi tersebut yaitu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Ranperdes) bersama geuchik (Kepala desa-red), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja geuchik. ()
Penulis : Sudirman
Editor : Redaksi