KOLOMACEH.COM, SUKA MAKMUE – Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMG-P4) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berlangsung di Aula Bappeda Nagan Raya, Selasa (24/9/19).
Sekretaris Bappeda, Siddiqi Abdul Rahman, SE.M.Sc mengatakan, dalam rangka menyusun rencana aksi daerah sebagai kabupaten layak anak sekaligus pembentukan gugus tugas KLA di Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang indikator kabupaten/kota layak anak.
Sementara itu, Kabid BKPSDM Bappeda, Faisal, MT dalam paparannya menjelaskan tentang tata cara teknis pengisian gugus tugas oleh masing-masing SKPD terutama SKPD yang terlibat langsung dalam hal perlindungan hak-hak anak, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 463/98/Kpts/ 2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak ini sudah dibentuk dan sebentar lagi akan dibuat Qanun tentang Kabupaten Layak Anak.
Kabupaten Layak Anak akan dibagi dalam 5 claster meliputi 1) Klaster Kelembagaan; 2) Klaster Hak Sipil dan Kebebasan; 3) Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; 4) Klaster Kesehatan Dasar, Kesejahteraan; dan 5) Klaster Pendidikan, Pemamfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya.
“Masing-masing klaster ini dibawah koordinasi SKPD bersangkutan,,” ungkapnya. (ril/*)
Editor : Zulfikar