Polres Nagan Raya Amankan 4 Pengedar Narkoba

KOLOMACEH.COM, SUKA MAKMUE – Satuan Reskrim (Satres) Narkoba, Polres Nagan Raya menggelar konferensi pers tentang keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Ganja selama pelaksanaan Operasi Antik Rencong 2019. Acara tersebut berlanngsung di ruang Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres setempat, Selasa (29/10/19).

“Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu WahyuTriyono, S.Sos di dampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison mengatakan Pelaksanaan operasi Antik Rencong digelar selama 20 hari.

“Selama pelaksanaan operasi antik kami berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Dari hasil penangkapan tersebut Satres Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 286,06 gram dan Ganja 6,252,06 gram.

“Polres Nagan Raya salah satu dari 9 Polres jajaran Polda Aceh yang melaksanakan Operasi Antik Rencong 2019 dan berhasil membekuk 4 tersangka antara lain.

Ke empat tersangka warga Kabupaten Nagan Raya, masing-masing berinisial M (25) warga Kecamatan, Seunagan, J (43) warga Kecamatan Seunagan Timur, AR (32) warga Kecamatan Seunagan, dan MA (44) warga Kecamatan Darul makmur.

“Sebanyak 4 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup kurungan penjara,” tuturnya. (zjp)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.