Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Keuchik di Nagan Raya Berakhir Damai

KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Oknum Keuchik Gampong Purworejo Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya terhadap salah seorang warganya berakhir damai setelah Camat dan Kapolsek dan Koramil setampat lakukan mediasi antar kedua belah pihak.

Proses perdamaian tersebut juga berujung pada penanda tanganan berita acara di Kantor Camat Kecamatan Kuala, Senin 25 Agustus 2020 yang saksikan oleh Camat, Kapolsek dan Danramil Kuala.

Sebelumnya, Korban selaku pelapor sudah membuat laporan polisi di Mapolsek Kuala agat dugaan tersebut di proses secara hukum.

Pengacara Pelapor M.Yunus Bidin,SH,.MH mengatakan pengaturan hukum semacam ini mengacu pada suatu prinsip hukum yang diatur dalam Qanun Aceh serta dapat diselesaikan dengan proses adat yang berlaku.

“Hukum semacam ini mengacu pada suatu prinsip hukum yang diatur dalam Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat di Aceh,” Jelas Yunus.

LBH Aka Meulaboh selaku kuasa hukum korban juga berpendapat bahwa, Keuchik Purworejo disinyalir melanggar tiga aspek hukum yaitu, delik pemidanaan tentang penganiayaan, Aspek hukum administrasi negara tentang tugas dan kewajibannya sebagai Keuchik serta aspek hukum adat, dalam hal ini Keuchik sebagai pemuka masyarakat yg semestinya melindungi dan mengayomi.

“Akibat hukum dari perbuatan tersebut, kepadanya dikenakan sanksi adat dengan membebankan membayar denda dalam bentuk uang dan penyembelihan satu ekor kambing serta acara pesijuk.” Terang Yunus melalui rilis yang diterima Kolomaceh.com

Penyelesaian hukum semacam ini harus menjadi model dalam aspek penegakan hukum adat di Nagan Raya khususnya, disamping ada kosekwensi moral agar kedepan tidak terulang kembali, tutupnya.

Editor : Rusman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.