Tersangka Pembuat Senpi di Aceh Jaya Tunjuk YLBH AKA sebagai Kuasa Hukum

JUANGPOS.COM, CALANG || Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) resmi menjadi kuasa hukum RFR, tersangka kasus pembuatan senjata api rakitan yang diamankan pihak kepolisian Polres Aceh Jaya.

“Alhamdulillah, kami dari YLBH AKA telah diberikan kepercayaan menjadi kuasa hukum RFR.

Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja menangani kasus ini,” ujar Hamdani Mustika, Ketua YLBH-AKA Aceh kepada juangpos.com, Selasa (23/2/2021).

Hamdani yang dampingi oleh Saifuddin, Kadiv Bantuan Hukum YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya mengungkapkan, RFR adalah pemuda yang kreatif dan sangat inovatif.

Menurutnya, hal ini terbukti bahwa RFR juga mampu membuat drone tanpa batre, robotik, sabun wajah dan juga mampu membuat teh celup herbal daun tongkat ali.

“Jadi, yang perlu publik ketahui adalah, RFR bukan hanya mampu membuat atau merakit Senpi, tapi cukup banyak deretan karya yang telah dibuatnya,” jelas Hamdani.

Hamdani kembali menjelaskan, bedasarkan informasi yang mereka input, sebelumnya belum pernah ada catatan kejahatan yang pernah dilakukan RFR.

Maka, kata Hamdani, patutlah Kita semua memberi apresiasi kepada adek kita RFR yang mempunyai kemampuan yang luar biasa ini. Jangan gara-gara tinta se titik, rusak susu se belanga.

“Kita juga berharap kepada instansi terkait agar bisa mengambil dan membina adek Kita ini dengan sejuta karya yg telah mampu dia buat,” pungkasnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan tribatanews.acehjaya.aceh.polri.go.id bahwa RFR (25) warga Dusun Kuala Batee Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya ditangkap Satreskrim Polres Aceh Jaya setelah diketahui menyimpan senjata api (Senpi) rakitan laras panjang berserta amunisi aktif.

Pemuda lajang lulusan Ahli Madya (D3) Teknik Mesin itu tidak hanya menyimpan senjata api rakitan, tapi juga beberapa jenis senjata tajam lainnya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, SE.Ak., MM dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa (16/02/2021) mengungkapkan bahwa kronologi awal mula terungkapnya salah seorang warga Aceh Jaya yang menyimpan senjata api rakitan dan beberapa jenis senjata tajam lainnya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tempat pengolahan atau penggilingan emas dengan menggunakan karbon aktif di Dusun Kuala Batee Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Berawal dari informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK bersama anggotanya terus mendalami kebenaran tentang informasi tersebut dengan cara mendatangi tempat kejadian perkara.

Sesampainya di lokasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Aceh Jaya menemukan serpihan besi dan besi bekas terpotong yang dicurigai serta turut ditemukan beberapa jenis senjatan tajam yang menucigakan.

“Berawal dari kecurigaan, akhirnya benar anggota kita menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk lagi sedang dalam perakitan, satu buah peredam rakitan, dua butir amunisi (peluru) aktif,” katanya.

Selanjutnya pemilik senjata bersama barang buktinya langsung diamankan guna untuk penyedikan lebih lanjut.

“Selain itu, dilokasi juga ditemukan beberapa jenis senjata tajam seperti pedang samurai, bilah jenis pisau, mesin bor dan mesin gerenda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api,” pungkasnya. (JP)

Editor : Zulfikar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.