Perubahan SOTK, 63 Pejabat di Lingkup Pemkab Nagan Raya Dikukuhkan

KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Sebanyak 64 Pejabat dilingkungan Setdakab Nagan Raya dan beberapa SKPD lainnya dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. Kegiatan ini berlangsung di Aula Setdakab Nagan Raya, Selasa 29 Desember 2020.

Pembacaan SK Keputusan Bupati Nagan Raya tersebut disampaikan oleh Kelapa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Bambang Surya Bakti,SE.

Bupati Nagan Raya yang melalui Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha dalam arahannya menyampaikan pengukuhan yang dilaksanakan hari ini hanya dilingkungan Setdakab Nagan Raya yang pejabatnya memegang jabatan setinggi jabatan yang telah diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan, disamping itu juga ada beberapa rotasi dan promosi pada perangkat daerah tertentu dalam lingkup Kabupaten Nagan Raya. Pungkasnya.

“Pengukuhan dan pelantikan hari ini merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Propinsi dan Kabupaten / Kota dan pelaksanaan analis jabatan, analisa beban kerja evaluasi jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/3279/SJ tanggal 28 Mei 2020 perihal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tersebut”. Jelas Ardimartha.

Ikut hadir pada acara tersebut, Sekdakab Nagan Raya, Ir.H. Ardimartha, Kepala Dinas Badan dan Kantor dan Panitia Pengukuh sumpah lainnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.