Akun di Hapus, Abu Janda Gugat Facebook 1 Triliun

Jakarta – Abu Janda atau Arya Permadi dikabarkan menggugat Facebook atas penghapusan akunnya serta memasukkan namanya dalam daftar Saracen (istilah untuk penyebar kebencian di mediassosial).

Dari perlakukan tersebut Abu Janda mengancam akan menggugat mediasisoal Facebook secara perada dengan nilai gantirugi yang dasyat yakni sebesar 1 Milyar Rupiah.

Dikutip dari Detik.com Abu Janda mendatangi kantor Facebook pada Jumat 8 Februari 2019 untuk menyampaikan somasi.

“Kami sudah di kantor Facebook di Jalan Gatot Subroto dan tadi somasi kita sudah diterima,” kata Abu Janda.

Dalam somasi itu, Abu Janda mengultimatum Facebook untuk segera membersihkan namanya dari newsroom Facebook. Dia meminta Facebook untuk segera membuat klarifikasi selambatnya 4 hari setelah somasi dilayangkan.

“Ini ultimatum terakhir, kalau dalam 4 hari Facebook tidak clear-kan nama saya, kita akan gugat secara perdata sebesar Rp 1 triliun dan kita gugat secara pidana UU ITE juga,” katanya.

Penjelasan Abujanda, Facebook tidak hanya mencantumkan namanya sebagai ‘daftar Saracen’, tetapi juga menutup akun fans page ‘Ustad Abu Janda al-Boliwudi’ yang diklaimnya sudah memiliki 500.000 followers.

“Akun itu didelete sama Facebook, dengan alasan saya ini menurut temuan mereka (adalah) bagian dari Saracen dan nama saya ‘Arya Permadi’ di situ ditulis jelas,” katanya.

Arya mengetahui hal ini pada 1 Februari 2019, sehari setelah Facebook mengumumkan namanya di newsroom Facebook pada tanggal 31 Januari 2019. Dia didampingi oleh tim pengacara dari Finsen Mendrova and Partner.

Menurutnya atas tindakan penghapusan serta memasukkan namanya dalam daftar Seracen akan berdampak terhadap kehidupanya dari berbagai aspek.

“Ini menghancurkan hidup saya, nama saya, reputasi saya, buat saya kehilangan penghasilan saya dan banyak hal lainnya,” lanjutnya.

Seperti diketahui Facebook mengumumkan penghapusan sejumlah akun di newsroom pada tanggal 31 Januari 2019.[]

Sumber : Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.