Selasa, 11 Agustus 2026
Kolom Aceh
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Kolom Barat
      • Aceh Barat
      • Aceh Barat Daya
      • Aceh Jaya
      • Aceh Singkil
      • Nagan Raya
    • Kolom Kutaraja
      • Aceh Besar
      • Banda Aceh
    • Kolom Timur
      • Bener Meriah
      • Aceh Tengah
      • Aceh Timur
      • Bireun
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Kolom Barat
      • Aceh Barat
      • Aceh Barat Daya
      • Aceh Jaya
      • Aceh Singkil
      • Nagan Raya
    • Kolom Kutaraja
      • Aceh Besar
      • Banda Aceh
    • Kolom Timur
      • Bener Meriah
      • Aceh Tengah
      • Aceh Timur
      • Bireun
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Kolom Aceh
No Result
View All Result
Home Nasional

Akun di Hapus, Abu Janda Gugat Facebook 1 Triliun

admin by admin
9 Februari 2019
0

Jakarta – Abu Janda atau Arya Permadi dikabarkan menggugat Facebook atas penghapusan akunnya serta memasukkan namanya dalam daftar Saracen (istilah untuk penyebar kebencian di mediassosial).

Dari perlakukan tersebut Abu Janda mengancam akan menggugat mediasisoal Facebook secara perada dengan nilai gantirugi yang dasyat yakni sebesar 1 Milyar Rupiah.

READ ALSO

Mualem Teken Kerja Sama dengan Pemerintah Jawa Tengah Senilai 1.06 T

Permudah Akses Internet di Kawasan Blankspot, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan VSAT dari BAKTI Kominfo

Dikutip dari Detik.com Abu Janda mendatangi kantor Facebook pada Jumat 8 Februari 2019 untuk menyampaikan somasi.

“Kami sudah di kantor Facebook di Jalan Gatot Subroto dan tadi somasi kita sudah diterima,” kata Abu Janda.

Dalam somasi itu, Abu Janda mengultimatum Facebook untuk segera membersihkan namanya dari newsroom Facebook. Dia meminta Facebook untuk segera membuat klarifikasi selambatnya 4 hari setelah somasi dilayangkan.

“Ini ultimatum terakhir, kalau dalam 4 hari Facebook tidak clear-kan nama saya, kita akan gugat secara perdata sebesar Rp 1 triliun dan kita gugat secara pidana UU ITE juga,” katanya.

Penjelasan Abujanda, Facebook tidak hanya mencantumkan namanya sebagai ‘daftar Saracen’, tetapi juga menutup akun fans page ‘Ustad Abu Janda al-Boliwudi’ yang diklaimnya sudah memiliki 500.000 followers.

“Akun itu didelete sama Facebook, dengan alasan saya ini menurut temuan mereka (adalah) bagian dari Saracen dan nama saya ‘Arya Permadi’ di situ ditulis jelas,” katanya.

Arya mengetahui hal ini pada 1 Februari 2019, sehari setelah Facebook mengumumkan namanya di newsroom Facebook pada tanggal 31 Januari 2019. Dia didampingi oleh tim pengacara dari Finsen Mendrova and Partner.

Menurutnya atas tindakan penghapusan serta memasukkan namanya dalam daftar Seracen akan berdampak terhadap kehidupanya dari berbagai aspek.

“Ini menghancurkan hidup saya, nama saya, reputasi saya, buat saya kehilangan penghasilan saya dan banyak hal lainnya,” lanjutnya.

Seperti diketahui Facebook mengumumkan penghapusan sejumlah akun di newsroom pada tanggal 31 Januari 2019.[]

Sumber : Detik.com

Tags: 1 triliunAbu JandaakunFacebookgugatjakarta
Previous Post

Ini Ancaman Bagi Petugas Rumah Sakit SIM yang Main HP Saat Jam kerja

Next Post

Game PUBG Pemenang Steam Awards 2018

Related Posts

Mualem Teken Kerja Sama dengan Pemerintah Jawa Tengah Senilai 1.06 T
Nasional

Mualem Teken Kerja Sama dengan Pemerintah Jawa Tengah Senilai 1.06 T

28/04/2026
Permudah Akses Internet di Kawasan Blankspot, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan VSAT dari BAKTI Kominfo
Daerah

Permudah Akses Internet di Kawasan Blankspot, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan VSAT dari BAKTI Kominfo

04/09/2024
AHY: Selamat Gus Yahya Ketum PBNU, Demokrat Siap Bersinergi
Nasional

AHY: Selamat Gus Yahya Ketum PBNU, Demokrat Siap Bersinergi

25/12/2021
YLBH AKA Soroti Kecelakaan Kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya, Bagaimana dengan Standar K3 ?
Daerah

YLBH AKA Soroti Kecelakaan Kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya, Bagaimana dengan Standar K3 ?

13/03/2021
Tersangka Pembuat Senpi di Aceh Jaya Tunjuk YLBH AKA sebagai Kuasa Hukum
Aceh Jaya

Tersangka Pembuat Senpi di Aceh Jaya Tunjuk YLBH AKA sebagai Kuasa Hukum

23/02/2021
Wakili Kaum Milenial, Bendum IKNR Jakarta Sukseskan Vansinasi Sinovac
Daerah

Wakili Kaum Milenial, Bendum IKNR Jakarta Sukseskan Vansinasi Sinovac

11/02/2021
Next Post

Game PUBG Pemenang Steam Awards 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

13 Peserta Asal Nagan Raya akan Mengikuti Seleksi Magang Ke Jepang

3 Maret 2019
Bupati TRK Ikuti Gerakan Tanam Padi Serentak 14 Provinsi yang Digagas Kementan

Bupati TRK Ikuti Gerakan Tanam Padi Serentak 14 Provinsi yang Digagas Kementan

24 April 2025
Peringati HKN ke-60, Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan untuk Tenaga Medis

Peringati HKN ke-60, Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan untuk Tenaga Medis

4 Desember 2024

Color discrimination strike on US

14 Juni 2020
Kolom Aceh

© 2025 www.kolomaceh.com

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 www.kolomaceh.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In