DPRK Nagan Raya Gelar RDP Bahas Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal PT Mifa dan PT AJB

KOLOMACEH.COM, (Suka Makmue) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRK pada Rabu, (23/04/2025).

RDP tersebut guna membahas serta menindaklanjuti temuan Anggota DPRK Nagan Raya beberapa hari yang lalu terkait dengan dugaan penambangan batu bara secara ilegal yang dilakukan oleh PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT. Mifa Batubara di desa Krueng mangkom yang notabene masuk kedalam wilayah kabupaten Nagan Raya

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini turut dihadiri oleh Ketua beserta seluruh anggota DPRK Nagan Raya, Instasi terkait, kepala desa dan tokoh masyarakat dari desa,Krueng Mangkom,Paya Udeng,serta alue Buloh.

Pada rapat itu juga Anggota DPRK Nagan Raya, secara detail menanyakan sejumlah hal terkait dengan dugaan praktik pertambangan ilegal Kepada kepala desa tokoh masyarakat yang berada di wilayah tambang tersebut.

Dirinya ingin memastikan sudah berapa lama praktik tambang batubara ilegal yang diduga dilakukan oleh PT AJB diwilayahnya tersebut berlangsung.

Dalam rapat itu juga terjadi diskusi dan pembahasan yang cukup intens Mengenai hal tersebut, karena secara hukum pihak perusahaan baik PT. Mifa Bersaudara Maupun PT. AJB telah melakukan tindakan ilegal dengan mengekploitasi wilayah Nagan Raya dengan tidak memiliki izin yang resmi.

RDP ini nantinya akan menjadi satu rekomendasi Kepada Pihak DPRK Dan pemerintah kabupaten Nagan Raya dalam mengambil keputusan mengenai dugaan praktik tambang batu bara ilegal tersebut. []

Editor : Ridha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.