KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Dalam sepekan setidaknya Penyidik di Polres Nagan Raya tangani dua kasus kekerasan seksual terhadap perempuan satu diantaranya terjdi terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK Melalui kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, Selasa, 18 Mei 2021. kepada awak media menerangkan, kasus tersebut terjadi di sebuah desa dalam Kecamatan Kuala dengan korban sebut A (17 tahun) ia diduga mengalami kekerasan seksual sejak 2015 lalu oleh ayah tirinya berinisial S (41 tahun).
“Terlapor memaksa korban untuk mau melakukan hubungan,” terang AKP Machfud, sebagaimana pengakuan korban, bahkan korban mengaku kejadian tersebut sudah terjadi semenjak tahun 2015 sampai dengan bulan Mei 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini terlapor sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Nagan Raya.
Sementara itu satu pelaku lainya yang melakukan kekeraan tersebut kepada anak di bawah umur, Penyidik polres Nagan Raya juga menerima laporan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh PYZ (25 tahun) warga salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir dengan korban pacarnya sendiri sebut B (13 tahun).
“Awalnya keluarga melihat korban tidak berada di rumah, setelah di lakukan pencarian dan kemudian korban di temukan di tempat yang tidak berpenduduk yaitu di dekat TPU, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah pelapor,” terang AKP Machfud.
Kemudian setelah ditanyakan kepada korban, mengaku ia berada di tempat tersebut bersama dengan tersangka namun tersangka pergi meninggalkan korban sendiri karena melihat warga yang melakukan pencarian terhadap korban.
Selanjutnya pada hari senin, 10 mei 2021 sekira pukul 21.00 wib setelah di bujuk oleh ibu korban, ia mengakui bahwa tersangka telah melakukan paksaan terhadapnya dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Atas kejadian tersebut orang tua merasa keberatan Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pada polisi.
Kedua tersangka terbukti telah melakukan Tindak Pidana Zina dengan anak dan Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]