Sabtu, 14 Februari 2026
Kolom Aceh
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Kolom Barat
      • Aceh Barat
      • Aceh Barat Daya
      • Aceh Jaya
      • Aceh Singkil
      • Nagan Raya
    • Kolom Kutaraja
      • Aceh Besar
      • Banda Aceh
    • Kolom Timur
      • Bener Meriah
      • Aceh Tengah
      • Aceh Timur
      • Bireun
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Kolom Barat
      • Aceh Barat
      • Aceh Barat Daya
      • Aceh Jaya
      • Aceh Singkil
      • Nagan Raya
    • Kolom Kutaraja
      • Aceh Besar
      • Banda Aceh
    • Kolom Timur
      • Bener Meriah
      • Aceh Tengah
      • Aceh Timur
      • Bireun
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Kolom Aceh
No Result
View All Result
Home Hukum

Penjelasan Mahfud Md Terkait Deklarasi Front Persatuan Islam

admin by admin
0
Penjelasan Mahfud Md Terkait Deklarasi Front Persatuan Islam

Mahfud Md, [foto : google.com]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLOMACEH.COM. | JAKARTA – Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan dalam konstitusi, warga negara tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru.

“Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan,” kata Mahfud kepada detikcom, Kamis 31 Desember 2020.

READ ALSO

Polres Nagan Raya Pantau Distribusi BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU

PWI Lhokseumawe gelar Uji Kompetensi Wartawan

Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apapun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum,” tuturnya.

Mahfud menyampaikan dalam membentuk suatu organisasi, tidak harus ada izin. Namun Mahfud mengingatkan jika pemerintah bisa melarang organisasi untuk berkegiatan apabila diketahui melanggar ketentuan hukum serta mengganggu ketertiban umum.

“Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 Pemerintah bisa melarang dilakukannya kegiatan organisasi yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud mencontohkan beberapa organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara spontan. Organisasi itu sebut Mahfud seperti organisasi ronda di kampung hingga organisasi kumpulan motor gede (moge).

“Nyatanya banyak organisasi yang dibentuk spontan seperti organisasi ronda di kampung, organisasi gowes di kelurahan, organisasi moge di kota. Itu semua boleh, asal jangan melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ya ditindak secara hukum dan pemerintah akan tegas untuk itu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu, 30 desember 2020 kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian pernyataan Front Persatuan Islam.

Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.[]

Sumber : Detik.com

Tags: deklarasiFPIFront Persatuan islamMahfud md

Related Posts

Polres Nagan Raya Pantau Distribusi BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU
Daerah

Polres Nagan Raya Pantau Distribusi BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU

PWI Lhokseumawe gelar Uji Kompetensi Wartawan
Daerah

PWI Lhokseumawe gelar Uji Kompetensi Wartawan

Pasutri di Nagan Raya Tempati Rumah Tak Layak Huni
Daerah

Pasutri di Nagan Raya Tempati Rumah Tak Layak Huni

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata
Daerah

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

25 Anggota DPRK Nagan Raya Masa Jabatan 2024-2029 Resmi dilantik
Daerah

25 Anggota DPRK Nagan Raya Masa Jabatan 2024-2029 Resmi dilantik

Polres Aceh Barat Terima Anugrah Penghargaan Sebagai Sahabat Narasi Terkini
Aceh Barat

Polres Aceh Barat Terima Anugrah Penghargaan Sebagai Sahabat Narasi Terkini

Next Post
MTs Safinatun Naja Nagan Raya Terima SK dan Izin Operasional

MTs Safinatun Naja Nagan Raya Terima SK dan Izin Operasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Bupati dan Wabup Nagan Raya gelar Temu Ramah dengan Para Kepala Sekolah

Bupati dan Wabup Nagan Raya gelar Temu Ramah dengan Para Kepala Sekolah

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan Pastika Parama Tahun 2019

Bupati TRK Buka Pelatihan Pengelasan Listrik di BLK Kuala Pesisir

Bupati TRK Buka Pelatihan Pengelasan Listrik di BLK Kuala Pesisir

Peduli Banjir, Kemenag Nagan Raya Salurkan Bantuan

Peduli Banjir, Kemenag Nagan Raya Salurkan Bantuan

Kolom Aceh

© 2025 www.kolomaceh.com

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 www.kolomaceh.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In