KOLOMACEH.COM | ACEH TENGAH – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tengah menggelar razia rutin di Jalan Lebe kader mendapatkan banyak pelanggar lalu lintas terjaring razia tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengenakan masker, Selasa 20 Oktober 2020.
Kasat Lantas Polres Aceh Tengah AKP Yophie S,IK menyayangkan para pelanggar salu lintas saat dilakukan penertiban surat kenderaan masih banyak lelanggar yang menerobos Trafic Light (lampu merah).
Ia juga mengatakan rata rata pelanggar berkisar usia 20 tahun keatas, tak hanya itu para pelanggar juga kedapatan melanggar protokol kesehatan Covit 19 dengan tidak mengenakan masker .
“Dalam melakukan tindakan penertiban dijalan raya, personil lalu lintas tetap bertindak dengan humanis sehingga para pelanggar tidak ada yg komplain atas tindakan yang dilakukan kepadanya,” Kata Kasat Lantas Polres Aceh Tengah.
Selain dilakukan penindakan terhad pelanggar lalu lintas para personil lalu lintas tetap mengingatkan kepada pelanggar agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas juga menghimbau agar tetap mematuhi Prokes pencegahan Covit 19 dengan tetap menggunakan masker ,mencuci tangan pakai sabun dan jaga jarak, tutupnya.[]
Editor : Rusman