Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja, Wakil Ketua DPRK Said Syahrul Rahmad Terima Audiensi Pemuda Krueng Ceuko

KOLOMACEH.COM, (Suka Makmue) — Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya menerima audiensi dalam hal aspirasi Pemuda Gampong Krueng Ceuko Kecamatan Seunagan diruang Wakil Ketua II pada Senin 10 Maret 2025.

Diterimanya beberapa perwakilan Pemuda tersebut usai melakukan penyegelan kantor keuchik dan menggelar aksi protes terkait rekrutmen tenaga kerja di perusahaan ring 1 gampong setempat pada Selasa 25 Februari bulan lalu.

Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad, menyampaikan, bahwa penerimaan aspirasi beberapa pemuda gampong itu berdasarkan permintaan mereka ke DPRK.

“Pemuda Gampong Krueng Ceuko meminta dukungan agar persoalan tersebut bisa terselesaikan dan ada solusi baik dengan pihak keuchik maupun dengan pihak perusahan sebagai pengguna tenaga kerja,” kata Said Syahrul Rahmad. Rabu 12 Maret 2025.

Selain dirinya, Said menyebutkan, dari DPRK Nagan Raya ikut juga menerima Pemuda tersebut, Ketua Komisi III Junid Aryanto, Sekretaris Ali Sadikin dan Sekretaris Komisi I, Iradani.

Sebelumnya, mewakili Pemuda Gampong Krueng Ceuko, Jimmy Ardika, menyampaikan, pihaknya melakukan audiensi ke DPRK dikarenakan tidak ada solusi yang memuaskan dari keuchik gampong atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan.

“Kami mempertanyakan mengenai rekomendasi yang diberikan keuchik gampong atas kelulusan dua karyawan pada perusahaan, tanpa melalui mekanisme yang diterapkan sebelumnya seperti seleksi berkas, kelulusan administrasi, interview dan kelulusan akhir,” ungkapnya.

“Ini kami rasa sangat bertentangan dengan UU ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 berhubungan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja poin satu ‘setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan’,” beber Jimmy.

Ia juga mengaku, pihak perusahaan dalam jangka waktu tersebut tidak pernah mengeluarkan proses rekrutmen seperti biasa, tidak ada informasi apapun bahwa ada rekrutmen tenaga kerja.

“Kami tidak tahu mengenai demikian, karena pihak perusahaan tidak melakukan proses rekrutmen seperti biasa yang telah kami sebutkan diatas, dan tidak ada informasi yang diberikan secara lisan maupun tertulis,” tungkasnya.

Terkait syarat diterima di Perusahaan Jimmy menyebutkan, memenuhi persyaratan yang di persyaratkan oleh perusahaan, kalau khusus wilayah reng satu biasanya memerlukan surat rekomendasi keuchik gampong.

“Atas hal tersebutlah, kami mencari keadilan dan meminta kepada DPRK Nagan Raya memanggil Keuchik Gampong untuk memperjelas hal tersebut, kemudian membatalkan kelulusan dua karyawan, bila dimungkinkan memanggil pihak perusahaan untuk di mintai keterangan,” tegas Jimmy. []

Editor : Ridha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.