Sabtu, 14 Februari 2026
Kolom Aceh
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Kolom Barat
      • Aceh Barat
      • Aceh Barat Daya
      • Aceh Jaya
      • Aceh Singkil
      • Nagan Raya
    • Kolom Kutaraja
      • Aceh Besar
      • Banda Aceh
    • Kolom Timur
      • Bener Meriah
      • Aceh Tengah
      • Aceh Timur
      • Bireun
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Kolom Barat
      • Aceh Barat
      • Aceh Barat Daya
      • Aceh Jaya
      • Aceh Singkil
      • Nagan Raya
    • Kolom Kutaraja
      • Aceh Besar
      • Banda Aceh
    • Kolom Timur
      • Bener Meriah
      • Aceh Tengah
      • Aceh Timur
      • Bireun
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Kolom Aceh
No Result
View All Result
Home Hukum

Ratusan Massa Gelar Aksi di Kantor Bupati Nagan Raya Terkait Pemberhentian Keuchik

admin by admin
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nagan Raya– Seratusan massa dari Aliansi Mantan Keuchik Menuntut Keadilan (AKAN) dan aktivis mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Nagan Raya, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 12 februari 2019.

Kedatangan massa tersebut guna massa menuntut keadilan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten Nagan Raya atas pemberhentian sejumlah Keuchik Gampong yang diketahui tampa penyebap yang jelas.

READ ALSO

PWI Aceh Distribusikan Bantuan untuk Wartawan Nagan dan Singkil

Bupati TRK Bersama Tim BNPB dan Kementerian PU Tinjau Beutong Ateuh Banggalang

Kedatangan massa tersebut juga diwarnai dengan sejumlah aksi membawa spanduk yang bertuliskan keberatan terhadap kebijakan pemberhentian kechik serta spanduk lainya yang berisi protes.

Selain itu, mereka juga menuntut Bupati Nagan Raya kembalikan jabatan keuchik, karena dianggap pemberhentian dilakukan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan tidak sesuai dengan Pasal 21 Qanun Aceh tahun 2014.
Massa juga mempertanyakan legalitas pengangkatan dan/atau penunjukan pejabat (Pj) keuchik yang dianggap tidak sesuai dengan pasal 46 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Setelah dilakukan negosiasi, sebanyak delapan perwakilan massa diminta untuk melakukan audiensi dengan Sekda dan Asisten I Bidang Pemerintahan serta Asisten II di ruang Aula Setdakab setempat guna menyampaikan tuntutannya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Nagan Raya TR Jauhari saat diwawancarai mengatakan, pemberhentian sejumlah keucik di Nagan Raya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Bahkan sekda juga menegaskan akan menyampaikan laporan secara resmi kepada polisi terkait kesalah administrasi dan lain – lain karena massa sudah menyatakan keberatan dalam tuntutannnya.

“Maka, permasalahan ini akan Kita sampaikan kepada pihak kepolisian dan Kejari Nagan Raya. Sebenarnya, permasalahan ini tidak sampai ke pihak penegak hukum. Namun, karena para keuchik sudah menyatakan keberatan, maka akan kita laporkan,” sebutnya.[]

Tags: aksibupatiDemoDesadiGamponggelarkantorKeuchikMassaNagan RayaPemecatan

Related Posts

PWI Aceh Distribusikan Bantuan untuk Wartawan Nagan dan Singkil
Banda Aceh

PWI Aceh Distribusikan Bantuan untuk Wartawan Nagan dan Singkil

Bupati TRK Bersama Tim BNPB dan Kementerian PU Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
Daerah

Bupati TRK Bersama Tim BNPB dan Kementerian PU Tinjau Beutong Ateuh Banggalang

Bupati TRK Minta Penambahan Gas Subsidi LPG 3 Kg Kepada Pertamina
Aceh Barat

Bupati TRK Minta Penambahan Gas Subsidi LPG 3 Kg Kepada Pertamina

Masyarakat Padang Panyang Mulai Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Aceh
Daerah

Masyarakat Padang Panyang Mulai Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Aceh

Wabup Raja Sayang Pimpin Apel Pagi di Disdukcapil Nagan Raya
Daerah

Wabup Raja Sayang Pimpin Apel Pagi di Disdukcapil Nagan Raya

Bupati TRK Resmikan RSU Cahaya Husada di Nagan Raya
Daerah

Bupati TRK Resmikan RSU Cahaya Husada di Nagan Raya

Next Post

Polisi Nagan Raya Bekuk Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Warga Aceh Tengah Ditemukan Tewas Gantung Diri

Warga Aceh Tengah Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tukang Becak dan Juru Parkir Terima Paket Berbuka dari PT Mifa

Pemuda di Nagan Raya ‘Peusijuk’ Para Penghafal Alquan

Disperindagkop Nagan Raya Gelar Rakor Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Disperindagkop Nagan Raya Gelar Rakor Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kolom Aceh

© 2025 www.kolomaceh.com

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 www.kolomaceh.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In