Polisi Nagan Raya Bekuk Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

NAGAN RAYA – Polisi mengamankan GW (40), warga Nagan Raya, diduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak tirinya PS (16). Parahnya, perbuatan itu dilakukan tersangka terhadap korban sejak PS berusia 13 tahun.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto,SH,.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Boby Putra Ramadan Sebayang,SIK kepada KOLOMACEH.COM mengatakan, perbuatan itu terjadi sejak Juli 2016 hingga Kamis, 7 Febuari 2019. Artinya, saat itu korban masih berumur 13 tahun.

 “Tersangka GW dalam melancarkan aksinya, selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” ungkap Boby.

Di rumah itu, selain pelaku, juga dihuni dua saudara laki-laki korban serta neneknya.

“Kejadian itu terus diulangi oleh pelaku di sejumlah tempat di dalam rumah tersebut,” sebutnya.

Kata Boby, karena korban sudah merasa tidak tahan terhadap perlakuan ayah tiri terhadapanya. Kemudian, korban pun mengadu perbuatan tersangka kepada ayah kandungnya berinial SA dengan cara mendatangi rumahnya.

“Setelah mendengar penderitaan yang dialami anak kandungnya, ayah kandung korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke  Polres Nagan Raya pada Minggu, 10 Febuari 2019, sekira Pukul 02.00 WIB dengan nomor laporan Polisi LP/04/II/RES.7.4./2019 tanggal 10 Febuari 2019,” katanya Boby saat konferensi pers di Mapolres Nagan Raya, Kamis, 14 Febuari 2019.

Lanjut Boby, usai menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penangkapan di rumahnya. Pelaku dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan pada Minggu, 10 Febuari 2019, sekira Pukul 15.00 WIB.

“Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentan Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” tutup Boby. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.