Jumat, 14 Agustus 2026
Kolom Aceh
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Kolom Barat
      • Aceh Barat
      • Aceh Barat Daya
      • Aceh Jaya
      • Aceh Singkil
      • Nagan Raya
    • Kolom Kutaraja
      • Aceh Besar
      • Banda Aceh
    • Kolom Timur
      • Bener Meriah
      • Aceh Tengah
      • Aceh Timur
      • Bireun
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Kolom Barat
      • Aceh Barat
      • Aceh Barat Daya
      • Aceh Jaya
      • Aceh Singkil
      • Nagan Raya
    • Kolom Kutaraja
      • Aceh Besar
      • Banda Aceh
    • Kolom Timur
      • Bener Meriah
      • Aceh Tengah
      • Aceh Timur
      • Bireun
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Kolom Aceh
No Result
View All Result
Home Hukum

Ratusan Massa Gelar Aksi di Kantor Bupati Nagan Raya Terkait Pemberhentian Keuchik

admin by admin
12 Februari 2019
0

Nagan Raya– Seratusan massa dari Aliansi Mantan Keuchik Menuntut Keadilan (AKAN) dan aktivis mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Nagan Raya, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 12 februari 2019.

Kedatangan massa tersebut guna massa menuntut keadilan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten Nagan Raya atas pemberhentian sejumlah Keuchik Gampong yang diketahui tampa penyebap yang jelas.

READ ALSO

BSP Salurkan Sembako dari Program CSR

Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana

Kedatangan massa tersebut juga diwarnai dengan sejumlah aksi membawa spanduk yang bertuliskan keberatan terhadap kebijakan pemberhentian kechik serta spanduk lainya yang berisi protes.

Selain itu, mereka juga menuntut Bupati Nagan Raya kembalikan jabatan keuchik, karena dianggap pemberhentian dilakukan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan tidak sesuai dengan Pasal 21 Qanun Aceh tahun 2014.
Massa juga mempertanyakan legalitas pengangkatan dan/atau penunjukan pejabat (Pj) keuchik yang dianggap tidak sesuai dengan pasal 46 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Setelah dilakukan negosiasi, sebanyak delapan perwakilan massa diminta untuk melakukan audiensi dengan Sekda dan Asisten I Bidang Pemerintahan serta Asisten II di ruang Aula Setdakab setempat guna menyampaikan tuntutannya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Nagan Raya TR Jauhari saat diwawancarai mengatakan, pemberhentian sejumlah keucik di Nagan Raya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Bahkan sekda juga menegaskan akan menyampaikan laporan secara resmi kepada polisi terkait kesalah administrasi dan lain – lain karena massa sudah menyatakan keberatan dalam tuntutannnya.

“Maka, permasalahan ini akan Kita sampaikan kepada pihak kepolisian dan Kejari Nagan Raya. Sebenarnya, permasalahan ini tidak sampai ke pihak penegak hukum. Namun, karena para keuchik sudah menyatakan keberatan, maka akan kita laporkan,” sebutnya.[]

Tags: aksibupatiDemoDesadiGamponggelarkantorKeuchikMassaNagan RayaPemecatan
Previous Post

Polisi Buru Pelaku Pembacok Ayah Kandung di Nagan Raya

Next Post

Polisi Nagan Raya Bekuk Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Related Posts

BSP Salurkan Sembako dari Program CSR
Business

BSP Salurkan Sembako dari Program CSR

12/08/2026
Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana
Daerah

Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana

28/07/2026
Pemkab Nagan Raya Salurkan Zakat Rp5,55 Miliar untuk Fakir dan Miskin
Daerah

Pemkab Nagan Raya Salurkan Zakat Rp5,55 Miliar untuk Fakir dan Miskin

28/07/2026
Hadiri Buka Puasa Bersama KNPI, Bupati TRK Ajak Pemuda Kompak Majukan Daerah
Daerah

Hadiri Buka Puasa Bersama KNPI, Bupati TRK Ajak Pemuda Kompak Majukan Daerah

28/07/2026
Pemkab Nagan Raya Gelar Temu Karya Sinkronisasi RPJM Bersama Kita Kreatif USK
Daerah

Pemkab Nagan Raya Gelar Temu Karya Sinkronisasi RPJM Bersama Kita Kreatif USK

28/07/2026
Bupati TRK Terima Penghargaan UHC Tingkat Madya dari Pemerintah Pusat
Daerah

Bupati TRK Terima Penghargaan UHC Tingkat Madya dari Pemerintah Pusat

27/07/2026
Next Post

Polisi Nagan Raya Bekuk Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Manajemen PT Mifa Kunjungi Calon Penerima Bantuan Rumah Dhuafa Aceh Barat

28 April 2019
Peringati HKN ke-60, Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan untuk Tenaga Medis

Peringati HKN ke-60, Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan untuk Tenaga Medis

4 Desember 2024
Bupati TRK Serahkan Bantuan Sosial Rp9,8 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi di Beutong Ateuh Banggalang

Bupati TRK Serahkan Bantuan Sosial Rp9,8 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi di Beutong Ateuh Banggalang

16 Maret 2026

Dua Pelaku Sindikat Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk Polisi di Nagan Raya

11 Februari 2019
Kolom Aceh

© 2025 www.kolomaceh.com

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 www.kolomaceh.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In