Dua Pelaku Sindikat Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk Polisi di Nagan Raya

Nagan Raya – Dua pelaku sindikat tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil dibekuk kepolisian Sektor (Polsek) Kuala, Polres Nagan Raya bersama delapan unit sepedamotor sebagai barang bukti.

Kedua pelaku tersebut di tangkap pada hari minggu 10 februari 2019 dengan inisial RA (17) dan Is (25) warga Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolsek Kuala, Iptu Zaflaini, SH kepada wartawan, Senin 11 februari 2019 mengataan, kedua pelaku di bekuk di kawasan Nagan Raya setekah personel Reskrim Polsek Kuala mendapat informasi adanya pelaku pencurian Sepmor di gampong Simpang peut, kemudian personel Polsek mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Selain itu berdasarkan keterangan polisi dari pengakuan tersangka, kedua pelaku melakukan aksi tersebut disaat pemilik Sepmor lengah dan meninggalkan kunci motor di parkir.

“Penangkapan pelaku dilakukan di Gampong Simpang Peut oleh Personel Reskrim Polsek Kuala setelah mendapatkan informasi tentang adanya aksi pencurian,” Kata Iptu Zaflaini

Awalnya dari tangan kedua pelaku petugas hanya mengamankan barang bukti (BB) sebanyak dua unit Sepmor setelah dilakukan pengembangan menjadi bertambah 6 unit lainya yang telah dicuri oleh tersangka.

“Setelah diintrogasi petugas, pelaku mengakui telah mencuri sebanyak 8 unit Sepmor. Diantaranya, 6 unit dilakukan di kawasan Aceh Barat dan Dua lainnya di kawasan Nagan Raya, kemudian dijual dengan kisaran harga 4-6 juta,” kata Zaflaini.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dari kedua pelaku, Personel Polsek Kuala juga mengamankan ZA warga Darul Makmur, Kabupaten setempat yang diduga berperan sebagai penadah.

“Keuda pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Huruf Ke-3e dan Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman, maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.