Empat Pelanggar Syariat Islam di Nagan Raya Jalani Hukuman Cambuk

KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Sebanyak empat orang terpidana pelanggar Syariat Islam menjalani eksekusi cambuk yang di laksanakan di Lapangan Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Senin, 25 Maret 2019.

Metaka di cambuk karena terbukti telah melakukan pelecehan seksual dan terlibat kasus pemerkosaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya, Sri Kuncoro mengatakan hukuman uqubat cambuk tersebut sesuai keputusan Mahkamah Syariah.

“Hari ini telah kita laksanakan hukuman uqubat cambuk kepada empat orang terpidana,MAU dan MW sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, sedangkan dua orang lagi yang terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak MTF dan SFL, keputusan diambil melalui Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang telah disesusaikan dengan putusan Mahkamah agung dan Mahkamah Syar’iyah Aceh,”katanya.

Selain itu menurut Sri Kuncoro pelaksanaan uqubat cambuk yang dilaksanakan di Lapangan Alun-alun merupakan tempat yang paling efektif dalam pelaksanaan eksekusi karena jauh dari jangkauan anak-anak dimana anak tidak dibenarkan untuk melihat hukuman tersebut karena mengandung unsur kekerasan.

“Pertimbangannya kita laksanakan di Lapangan Alun-alun ini karena ini tempat umum dan kita menetralisir agar tidak ada anak-anak yang menonton karena kita juga telah melarang anak-anak di bawah umur untuk menonton pelaksanaan hukuman cambuk ini, dan sejauh ini kita lihat tidak ada anak-anak yang menonton pelaksanaan hukuman cambuk ini, kalau kita laksanakan ditempat ramai dimana sebelumnya pernah kita laksanakan di Mesjid kita tidak mampu mencegah adanya anak-anak yang ikut menonton pelaksanaan hukuman cambuk ini, karena kadang ada yang sedang lewat dijalanan juga ikut menonton,”ujarnya.

Dalam putusan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut terpidana yang dikenakan hukuman cambuk yakni MAU yang terpidana kasus pelecehan seksual sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat mendapatkan deraan sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 137 hari, yang mana hukuman cambuk dikurangi sebanyak 5 kali berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat sehingga ditetapkan menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali dan dibebaskan sebagai tahanan.

Kemudian MW terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dikenakan hukuman uqubat cambuk sebanyak 180 kali deraan yang dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 158 hari sehingga hukuman dikurangi sebanyak 6 kali berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat sehingga hukuman ditetapkan sebanyak 174 kali dan juga dibebaskan sebagai tahanan.

Sedangkan kepada dua orang lainya yang terpidana kasus pemerkosaan anak yakni MTF dan SFL sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 34 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menjalani sebanyak 100 kali dan masih harus mengikuti hukuman tahanan.

Dalam acara eksekusi itu juga ikut hadir kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SH SIK, Asisten III Pemerintahan Sekdakab Nagan Raya Mahdali, Kepala Wilayatul Hisbah (WH) Nila Kasma, pejabat SKPK lainnya, personil pihak terkait dan masyarakat umum lainnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.