KOLOMACEH.COM, ACEH TIMUR – Sebanyak 20 orang pengrajin dan pengusaha industri kecil di Kabupaten Aceh Timur mengikuti pelatihan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Hal itu sebagai syarat salahsatu syarat untuk mendapatkan sertifikat industri P-IRT, acara tersebut diselenggarakan di Aula MPU Aceh Timur, Senin (29/07/2019).
Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Timur, Drs. Zulbahri, M.AP mengatakan, Diklat P-IRT bertujuan agar pelaku usaha mampu memproduksi pangan yang aman dikonsumsi tidak menggunakan bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan, mampu menyiapkan sistem jaminan mutu atau keamanan pangan serta mampu menjaga higenis dan sanitasi sarana P-IRT.
“Setelah mengikuti diklat ini, saya mengharapkan kepada semua peserta untuk mengajukan P-IRT agar produknya dapat dipasarkan secara legal,” ujar Drs. Zulbahri, M.AP dalam sambutannya.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh, Drs. Zulkifli, Apt yang hadir sebagai nara sumber menyampaikan pentingnya P-IRT dalam peredaran makanan.
“Setiap produk masyarakat khususnya makanan wajib memiki P-IRT yang dikeluarkan oleh intansi terkait karena harus aman dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, para pelaku usaha banyak yang belum memahami pentingnya P-IRT. Padahal, dengan adanya P-IRT merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin usaha industri rumah tangga pangan.
“P-IRT adalah bentuk pengakuan pemerintah terhadap makanan yang layak edar jadi harus dimiliki oleh setiap palaku usaha industri rumah tangga,” tambahya.
Diharapkan dengan Diklat ini, pelaku usaha dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan SDM, peningkatan legalitas usaha melalui fasilitas perizinan dan sertifikasi usaha sehingga tersedia UKM yang memiliki legal aspek usaha.
Penulis : Dedi
Editor : Redaksi