KOLOMACEH.COM, ACEH TIMUR – Pemkab Aceh Timur melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (Publik hearing) terkait penyelesaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang pemerintahan mukim yang berlangsung di aula Serbaguna Idi Rayeuk, Senin (29/7/2019).
Sekda Kabupaten Aceh Timur HM. Ikhsan Ahyat, S. STP, M.AP dalam arahannya mengatakan, Pemkab Aceh Timur telah mempersiapkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Pemerintahan Mukim.
Aturan itu merujuk pada ketentuan Pasal 114 ayat 4 undang- undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.
”Rapat dengar pendapat ini penting dilakukan agar rancangan qanun nantinya terselesaikan dengan sempurna. Maka kepada peserta diharapkan memberikan pendapat dan saran sehingga pada saat diundangkan nanti tidak ada lagi kendala dalam penerapannya,” ucap M. Ikhsan,
Sekda menambahkan, Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya sudah pernah menggodok pengaturan mengenai pemerintahan mukim. Aturan itu tertuang dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 11 tahun 2012.
“Namun dikarenakan masih ada hal-hal yang harus dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali sehingga dirancang dan dilahirkan qanun yang baru,” tandas M. Ikhsan seraya mengharapkan, keberadaan qanun pemeritah mukim yang baru menjadi pendoman dan landasan bagi imum mukim dan perangkat mukim dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur Abdul Muthallib, BA dalam laporannya mengatakan, kegiatan itu untuk menghimpun pendapat dan masukan dari para peserta.
“Kegiatan rapat kali ini diikuti oleh 100 peserta yang diikuti oleh para camat Se-kabupaten Aceh Timur, para imum mukim serta unsur dalam kantor camat lainnya. Kepada peserta diharapkan dapat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembetukan qanun nantinya,” pungkas Abdul Muthallib seraya menyebut rapat itu dilakukan atas dasar dan pedoman pada ketentuan pasal 96 ayat 1 dan 2 undang- undang nomor 12 tahun 2011.
Sementara itu, pemateri diisi langsung oleh Sekda Aceh Timur, HM Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP dan Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Drs. Faisal, M.AP, dan Muhammad Adami, SE. ()
Penulis : Dedi
Editor : Redaksi