KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu alat berat jenis eskavator (beko) beserta tujuh pelaku diduga melakukan penambangan emas illegal dikawasan Pinggiran Sungai Labuhan Desa Blang Leumak Kecamatan Beutong dan dikawasan Desa Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasatreskrim AKP Machfud SH, mengatakan penangkapan tujuh tersangka tersebut dari dua tempat yang berbeda.
“Penangkapan berdasarkan informasi, bahwa dikawasan Pinggiran Sungai Labuhan Desa Blang Leumak Kecamatan Beutong ada kegiatan Illegal Minning dan kita mengamankan tiga orang di lokasi tersebut pada Kamis (06 Mei 2021) sekira pukul 06:00 wib,” sebut Kasat Reskrim AKP Machfud SH Rabu sore, 19 Mei 2021
Kemudian tambahnya, dikawasan Desa Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya pada hari Selasa (06 Bulan April 2021) sekira pukul 05:00 Wib kita mengamankan 4 orang lainya, jelas Kasat Reskrim.
Dari penangkapan dikawasan Pinggiran Sungai Labuhan Desa Blang Leumak Kecamatan Beutong, polisi mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit alat berat excavator/beko merk hitachi warna orange, 1 (satu) lembar ambal penyaring emas warna hijau, 1 (satu) buah indang alat penyaring/penulang emas dan emas pasir yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram.
Sementara dikawasan Desa Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit alat berat excavator beko merk hitachi warna orange, 1 (satu) lembar ambal penyaring emas warna hijau, 1 (satu) buah indang alat penyaring emas dan serbuk emas pasir.
Dari kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. []