Sekda Aceh Timur Sampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBK 2019

KOLOMACEH.COM, ACEH TIMUR – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP. M.AP menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (KUPA), Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Kabupaten Aceh Timur, Senin 29 Juli 2019 di ruang Sidang A.

“KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2019 merupakan implementasi dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (P-RKPK) tahun 2019 yang dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan bagian dari upaya pencapaian prioritas pembangunan Pemerintah Aceh Timur,” sebut M. Ikhsan.

Lebih lanjut M. Ihsan menyampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan Rancangan KUPA Tahun 2019 yang diajukan untuk dibahas dalam forum Dewan.

“Pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 1.215.701.920, 87 (Satu miliar dua ratus lima belas juta tujuh ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh koma delapan puluh tujuh rupiah) menjadi Rp 1.969.893.086.189,87 (Satu triliun sembilan ratus enam puluh sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah),” terang M. Ikhsan.

Adapun uraian Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan sebesar Rp 195.252.734.432,87 (Seratus sembilan puluh lima miliar dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua koma delapan puluh tujuh rupiah).

Kemudian Dana Perimbangan diestimasikan setelah perubahan Tahun Anggaran 2019 mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 1.127.307.294,00 (Satu triliun seratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah), dibandingkan angka sebelum perubahan yakni Rp 1.133.308.000,00 (Satu triliun seratus tiga puluh tiga milar tiga ratus delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Sementara itu, Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan mengalami peningkatan menjadi Rp 647.332.781.463,00 (Enam ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).

“Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun anggaran 2019 untuk dapat dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif,” demikian pungkas M. Ikhsan Ahyat, S.STP. M.AP. ()

Penulis : Dedi
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.